Kerja Tim Pakar Bidang Perikanan/Kelautan NTT 2015 - Bagian II

Isu dan Solusi Terhadap UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah



Resume isu yang mencuat berupa:
  1. Indikasi munculnya re-sentralisasi dengan adanya penetapan wilayah bagi kab./kota sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. Kewenangan gubernur diperkuat oleh adanya UU 23/2014;
  3. Semangat penataan manajemen birokrasi terkesan bertentangan antara UU 23/2014 & UU 05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan
  4. Kewenangan yang diberikan oleh daerah ditentukan oleh kriteria norma dan syarat-syarat dll oleh pusat yang hingga saat ini tidak jelas.
Solusi yang diberikan: Desentralisasi adalah pilihan terbaik karena esensi desentralisasi adalah pemerintah yang memiliki rakyat (mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat) sedangkan provinsi dan pusat jauh dari rakyat, oleh karenanya UU 23/2014 Pemerintah Daerah mempertahankan desentralisasi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Pemilihan sebaiknya tidak melalui pemilihan umum secara langsung karena membebani anggaran APBD disamping itu gubernur adalah perpanjangan tangan permerintah pusat dan jauh dari rakyat (yang punya rakyat bupati) jadi sebaiknya gubernur oleh DPRD Provinsi saja.
  •  Reformasi Birokrasi harus berjalan sebagaimana mestinya karena esensi dari briokrasi reformasi adalah menciptakan birokrasi yang “ramping struktur tapi kaya fungsi”. Bukan seperti sekarang yang kaya struktur tapi miskin fungsi.
  • Aspek Akuntabilitas dan Transparan Publik. Tuntutan akuntabilitas dan transparansi yang nyata di sektor publik terkait dengan perlu dilakukannya transparansi dan pemberian informasi kepada publik dalam rangka pemenuhan hak-hak publik, seperti: media cetak/elektronik melalui dinas infokom yang selama ini hanya melalui LKPJ ke DPRD. Mengapa saya menekankan fokus dari akuntabilitas ini karena merupakan bagian dari GOOD GOVERNANCE.
  • Pengawasan perlu ditingkatkan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Berbagai peraturan telah cukup tersedia namun pelaksanaannya terkesan sangat lemah. Eksistensi badan pengawas/inspektorat daerah tidak cukup efektif di dalam fungsi dan perannya. Perlu ada peningkatan kualitas SDM aparatur-nya. Harus lebih banyak tenaga fungsional daripada strukturalnya, seperti yang saya sampaikan di atas mengenai Reformasi Birokrasi. Demikian juga dengan kewenangan BPK, perlu diperluas lagi tidak hanya memeriksa tapi juga mengawasi dan mengontrol pengelolaan keuangan daerah. Selama ini fungsi ini hanya diperankan oleh DPRD secara kelembagaan tapi hasilnya tidak maksimal. Karena diduga DPRD juga terlibat transaksi dari perencanaan sampai alokasi anggaran.
  • Demikian juga kewenangan daerah provinsi di laut seperti eksplorasi, ekploitasi, konservasi, pengelolaan laut, dan pengaturan tata ruang diberikan, namun harus memenuhi norma/standar/kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga orang bertanya tentang “RE-SENTRALISASI”.
  • Berkaitan dengan kewenangan batas laut 0-12 mil. Pemaknaan 12 mil harus Komperhensif. (contoh pengeboran minyak bumi offshore/lepas pantai, dampak dari pencemaran laut timor akan mencemari sampai pesisir sampai pada tingkat kesejahteraan nelayan tradisional), kab./kota yang memiliki wilayah dan masyarakat pesisir harus dilibatkan dalam kegiatan pemanfaatan laut yang 12 mil di provinsi. Amdal Daerah harus diperhitungkan dalam kegiatan pengeboran minyak di dalam 12 mil dan di atas 12 mil.
  • Pengembangan Sumber Daya masyarakat Kelautan dan Perikanan hanya dilakukan oleh pusat (Halaman 107, No. 07, Sub Urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Pusat: a) penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, b) akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan, dan c) peningkatan kapasitas SDM masyarakat kelautan dan perikanan.. ) bagaimana pusat dapat melakukan hal ini sedangkan masyrakat adanya di prov. dan kab./kota tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengembangan SD masyarakat KP.
  • Mengusulkan untuk melakukan Mediasi kembali dengan Kemendagri karena sosialisasi UU 23/2014 tidak dilakukan di Prov. NTT; mohon kesediaan Mendagri untuk bertemu dengan DPRD Prov. NTT.
  • Mediasi UU 23/2014 –> Kejelasan RanPerda RZWP3K –> Terwujudnya Pemetaan Potensi dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang diselaraskan dengan tingkat nasional seperti tol laut, dsb. Inilah dasar dari pembangunan sektor KP di daerah.


Comments